Selasa, 20 Januari 2009

Ribuan Muslim Mendukung RUU APP




Ribuan Muslim Mendukung RUU APP

Aksi damai mendukung RUU APP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakpus.
26/03/2006 15:07 :

Sejumlah artis, ulama, dan pengurus MUI serta ribuan muslim menggelar aksi damai mendukung RUU APP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakpus. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Antipornografi itu menjadi undang-undang.

Jakarta: Ribuan muslim maupun muslimat dan tokoh masyarakat menggelar aksi damai mendukung Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (26/3). Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU APP itu menjadi undang-undang. Alasannya, RUU Antipornografi akan menjadi benteng moral bangsa.

Unjuk rasa itu juga dihadiri sejumlah artis, ulama, dan pengurus Majelis Ulama Indonesia. "Kalau tidak setuju dengan isi pasal-pasalnya, bisa dibicarakan. Tapi tidak harus menolaknya," harap Inneke Koesherawati, salah satu artis yang berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ma`ruf Amin menyatakan siap mengawal RUU APP ini hingga disahkan DPR.

Dalam aksi damai itu, demonstran mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan RUU APP. Sekadar mengingatkan, keberadaan RUU itu di DPR masih belum final. Para anggota panitia khusus RUU APP masih berbeda pendapat mengenai beberapa hal. Batasan pornografi dan pornoaksi, misalnya [baca: Merancang Batas Gerak Tubuh Perempuan].(BOG/Mochamad Achir/Liputan6.com)

RUU APP dan Isu Disintregrasi

OLEH:
Adian Husaini;Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)

Dalam sebuah aksi penggalangan penolakan terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di berbagai jaringan internet, terdapat ungkapan: ''Pro dan kontra sehubungan dengan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi telah memasuki tahap yang sangat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.''Para penentang RUU APP memang sudah lama menggulirkan isu berbahaya dan sensitif bagi bangsa Indonesia ini. Gertakan dan ultimatum sengaja disebarkan melalui media massa. Dan masyarakat Bali menjadi salah satu yang dieksploitasi. Bahwa, jika RUU APP disahkan, maka mereka akan memisahkan diri dari NKRI.
Bersamaan dengan isu disintegrasi bangsa, sebagian kalangan juga menggulirkan isu Arabisasi. Seorang budayawan liberal dengan bangganya menulis artikel berjudul 'RUU Porno': Arab atau Indonesia. Di berbagai tayangan televisi dan media cetak, bertebaran kata-kata bahwa RUU APP ini hanya mengadopsi kepentingan salah satu kelompok (baca: Islam).
Meneror
Gertakan dan ultimatum semacam itu cukup efektif menjadi bahan teror mental politisi Muslim. Sebagian politisi Muslim di DPR berusaha membuktikan tidak ada 'bau Islam' dalam RUU APP. Seolah-olah membenarkan asumsi bahwa aspirasi Islam adalah 'barang haram' di Indonesia, karena membahayakan integrasi bangsa.Mereka kemudian berusaha membuktikan bahwa RUU APP murni mengadopsi nilai-nilai bangsa dan untuk kepentingan seluruh bangsa. Ini bukan RUU Islam.
Tidak benar ada Islamisasi dalam RUU APP ini. Tapi tentu saja argumen-argumen itu tampak lucu. Karena kenyataannya, yang sangat aktif mendukung RUU APP adalah ormas-ormas Islam dan ibu-ibu berjilbab.Umat Islam --kecuali yang pro-pornografi-- memang sangat berkepentingan dengan RUU ini. Sebab sasaran utama aksi pornografi dan pornoaksi adalah kaum Muslim yang merupakan mayoritas bangsa ini. Indonesia adalah negara Islam (anggota OKI).
Maka, aspirasi Islam dalam perundang-undangan adalah hal yang 'halal' di negara ini. Nilai-nilai Islam secara legal-formal juga merupakan sumber nilai dan hukum yang sah bagi negara ini. Bahkan, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menegaskan: ''...kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.'' Prof Notonagoro, guru besar UGM, memberikan arti kata ''menjiwai'' dalam dekrit tersebut sebagai berikut: ''...bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945, khususnya terhadap pembukaannya dan Pasal 29, pasal mana harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan... yaitu bahwa dengan demikian, kepada perkataan Ketuhanan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam menjalankan syariatnya.
'' Bahkan, menurut guru besar hukum adat dan hukum Islam UI, Prof Hazairin, kata ''negara menjamin kemerdekaan...'' (Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945) tidak hanya menempatkan negara dalam posisi pasif, tetapi juga dalam posisi aktif, yaitu ''negara berkewajiban menjalankan syariat agama Islam.''Dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, Indonesia memang negeri Muslim. Adalah sangat wajar jika aspirasi dan nilai-nilai Islam menjadi pijakan bagi bangsa ini. Amerika Serikat, meskipun mengaku sekuler-liberal, dengan tegas menyatakan diri sebagai masyarakat dan bangsa Kristen.
Tahun 1811, Mahkamah Agung AS menyatakan: ''We are a Christian people''. Dan tahun 1892, mereka menegaskan lagi: ''This is a Christian Nation''.
Wacana klasik
Isu disintegrasi dalam kaitan dengan aspirasi Islam di Indonesia sudah menjadi wacana klasik dalam sejarah Indonesia. Untuk menggagalkan Piagam Jakarta, kaum Kristen di Indonesia Timur mengancam untuk meninggalkan NKRI. Tahun 1997, kaum Kristen di Indonesia menerbitkan buku Beginikah Kemerdekaan Kita.
Dalam artikelnya yang berjudul Harapan Masa Depan Indonesia, Pendeta Dr P Oktavianus, mencatat bahwa sewaktu ada ide akan membentuk Indonesia menjadi negara agama, Indonesia bagian Timur dengan tegas menolak dan hanya mau bergabung dengan Republik jika Indonesia menjadi negara kesatuan.Yang dimaksud Oktavianus adalah penerapan Piagam Jakarta, yang oleh Soekarno sendiri dinyatakan sebagai jalan kompromi antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan.
Peristiwa itu sendiri hingga kini masih terselimut misteri. Siapa sebenarnya opsir Jepang yang mengaku menerima pesan dari kaum Kristen Indonesia Timur agar tujuh kata dalam Mukaddimah UUD 1945 dicabut? Hingga akhir hayatnya, Hatta belum mengungkapnya. Dr M Natsir, pendiri DDII, menyebut peristiwa 18 Agustus 1945 itu sebagai ''Peristiwa ultimatum terhadap Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan''. Mengomentari ancaman pihak Kristen di tahun 1945 itu, Natsir menulis: ''Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.'' Menurut Natsir, Kaum Kristen sangat konsisten dalam menjalankan ultimatum 18 Agustus 1945. ''Sungguhpun tujuh kata-kata itu sudah digugurkan, tetapi mereka tidak puas begitu saja,'' kata Natsir.
Di bidang legislatif, kaum Kristen berusaha keras menggagalkan setiap usaha pengesahan UU yang diinginkan kaum Muslim untuk dapat lebih mentaati ajaran-ajaran agama mereka. Wacana disintegrasi juga mewarnai pembahasan RUU Peradilan Agama dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kedua UU itu dikait-kaitkan dengan aspirasi Islam dan Piagam Jakarta. Pastor Florentinus Subroto Wiyogo SJ, pernah mengatakan,''Tiada Toleransi untuk Pagam Jakarta!'' Dia menyatakan dalam tulisannya bahwa ''RUUPA mengambil dari seberang''.
Berlebihan
''Ketakutan'' terhadap apapun aspirasi Islam kadangkala terlalu mencolok dan berlebihan, seperti penolakan terhadap rumusan draf Piagam Pernyataan Bersama Cendekiawan Indonesia yang berbunyi: ''berupaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan agama masing-masing.
''Menurut Cornelius D Ronowidjojo, tokoh Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), anak kalimat ''berdasarkan agama masing-masing'' itu 'berbau' Piagam Jakarta sehingga pemunculannya merupakan langkah mundur (setback) sejarah. Ketika wacana demokrasi rasional proporsional mencuat dalam perpolitikan Indonesia pada dekade 1990-an, Oktavianus juga menulis: ''Jika ide demokrasi rasional dan proporsional diterapkan dan bukan demokrasi Pancasila, Indonesia bagian Timur tentu akan terangsang untuk memisahkan diri dari Republik.
''Tahun 2003, menyusul tuntasnya pembahasan RUU Sisdiknas, sebagian kalangan Kristen masih saja mengeluarkan isu disintegrasi bangsa. Christianto Wibisono, menyebarkan tulisannya berjudul Transplantasi Jantung Asli NKRI?. Menurut kolumnis Kristen yang kini menetap di AS itu, menyusul kasus Mei 1998, masalah RUU Sisdiknas, bukan pula sekadar pendidikan atau filosofi, melainkan bagian dari proses mempertahankan eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila, atau malah menggerogotinya dengan dasar negara lain yang sudah berulang kali ditolak sejak 18 Agustus 1945.Kata Christanto lagi, sejak pengesahan UUD 1945 yang diawali dengan petisi delegasi ''tak bernama'' dari Indonesia Timur kepada Wapres Mohammad Hatta, sebetulnya elite Indonesia sudah dewasa, arif bijaksana, berwatak pluralis, sekuler, dan demokrat sambil tetap menjunjung tinggi hak asasi paling hakiki, iman kepada Tuhan (di atas semua agama formal).
Jadi, Christianto mengaitkan disahkannya RUU Sisdiknas sebagai ancaman terhadap NKRI. Dengan disahkannya RUU Sisdiknas, pada 11 Juni 2003, menurutnya, maka NKRI terancam. Katanya: ''Tidak sadarkah elite politik Jakarta bahwa apa yang terjadi pada 11 Juni 2003 akan membuyarkan NKRI yang digembar-gemborkan akan dipertahankan dengan darah oleh TNI? Bagaimana Fraksi TNI bisa meloloskan UU yang membahayakan eksistensi NKRI sebab telah mengganti 'jantung Ketuhanan yang Maha Esa' dengan jantung lain bikinan kelompok sektarian yang masih terus ngotot mau men-''syariah''-kan Indonesia.
''Berbagai tekanan, ultimatum, teror mental, dan sebagainya yang ditimpakan kepada kaum Muslim dalam kasus RUU APP, merupakan bagian dari wacana politik yang sudah lazim terdengar. Suara-suara itu tentu perlu dipahami dan diapresiasi sebagai bagian dari bargaining politik dan aspirasi.
Setelah UU Peradilan Agama, UU Sisdiknas, UU Pokok Perbankan, UU Zakat, dan sebagainya --yang menyerap sebagian aspirasi Islam-- disahkan, toh semua kemudian berjalan biasa-biasa saja.Kaum Muslim, terutama para politisi Muslim, tidak perlu ketakutan dituduh menyuarakan aspirasi Islam dalam soal RUU APP. Umat Islam juga tidak perlu ngambek dan mengancam untuk memisahkan diri dari NKRI jika aspirasinya belum dipahami dan diakomodasi. (RioL)

Ketua MPR angkat bicara



Hidayat Nur Wahid: "Ada Upaya Pengalihan Isu Dasar RUU APP"


Menyusul Penolakan RUU RUU APP Sejumlah Artis juga Menolak - diantaranya Dian Sastro. Kenalilah wajah mereka. Ketua MPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid mensinyalir ada upaya pengalihan isu menyangkut rencana RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Menurut Hidayat Nur Wahid, ada upaya untuk mengalihkan isu dasar upaya penyelamatan bangsa dari kehancuran moral, melalui pihak-pihak yang menentang pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Menurut Ketua MPR RI itu, pengalihan isu ini merupakan pengalihan yang ditunggangi, yang membolehkan hadirnya sikap hidup permisif, hedonis, yang kemudian mengikis budaya malu. Menurut dia, semestinya pihak-pihak yang menentang tersebut, membaca RUU tersebut secara utuh, dan kemudian duduk bersama-sama, untuk membicarakannya.

Mantan Presiden Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sesungguhnya RUU ini tidak dimaksudkan untuk memberantas budaya lokal, pakaian tradisional, tarian tradisional, dan lain-lain. "Misalnya pakaian tradisional Papua, itu tidak termasuk dalam konotasi pornografi dan pornoaksi yang diartikan oleh RUU tersebut," katanya di Solo, Rabu (8/3) kemarin.Hidayat yakin, RUU itu tidak dimaksudkan untuk memberantas hal-hal yang tidak termasuk kategori secara khusus mengeksploitasi seksualisme. Dia mengatakan, jangan seolah-olah nantinya pemberlakuan RUU tersebut, misalnya tidak memperbolehkan ada lomba renang, bina raga, atau orang-orang Papua kemudian akan ditangkapi."Yang kita khawatirkan adalah jika budaya malu tersebut tidak lagi dimiliki dan dampaknya, orang akan sangat terbiasa untuk melakukan tindak kriminal, korupsi, perdagangan manusia, dan lain-lain," ujarnya.
Tolak PornografiDi tempat terpisah, setelah di Bali diguncang demo menolak RUU APP ini, di beberapa daerah justru terjadi sebaliknya. Di Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya terjadi gelombang penolakan terhadap pornografi dan dukungan terhadap RUU itu.Rabu kemarin, Komisi E DPRD Sulsel membawa aspirasi masyarakat Sulsel itu ke Pansus RUU APP di gedung DPR/MPR RI. Sikap itu, sekaligus menegaskan dukungan rakyat Sulsel agar RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi segera diundangkan.Di Sulsel sendiri, gelombang demo tak ada henti-hentinya mendesak lahirnya UU Anti-Pornografi itu.

Ketua Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, Balkan Kaplale mengatakan terima kasih atas aspirasi masyarakat Sulsel yang mendukung RUU tersebut. Dia mengatakan, meskipun RUU ini pro-kontra, namun Pansus gembira karena dukungan terhadap kehadiran RUU ini lebih banyak dibandingkan yang kontra.Jumlah dukungan yang masuk mencapai 144 sedangkan yang menolak baru 23 kelompok. Aspirasi masyarakat Sulsel menjadi dukungan yang ke-145.Menanggapi sikap masyarakat Sulsel itu, DPRD Sulsel sendiri sudah berancang-ancang untuk membuat aturan sendiri. Kini mereka tengah menggodok draf perda Anti Maksiat. Drafnya tersebut lahir sebagai sebagai hakinisiatif DPRD Sulsel.Menurut Anas kalaupun RUU Pornoaksi nantinya baru akan diundangkan pada Bulan Juni, maka Sulsel diharapkan sudah memiliki perda sendiri untuk mengatur persoalanpornoaksi dan pornografi di masyarakat yang semakin meningkat. (kcm/ant/hf/cha/Hidayatullah) http://www.swaramuslim.net/

PORNOGRAFI PORNOAKSI, Adakah dalam Islam?

Pornografi dan Pornoaksi, Adakah Dalam Islam ?
Oleh: Hizbullah Mahmud *)
Kalangan feminisme dan aktifis perempuan ‘bersenandung-ria’ dibalik defenisi soal pornografi. Dalam Islam, pornografi jauh lebih jelas dan tegas Tarik menarik defenisi pornografi kini sedang terjadi di Indonesia. Para penggemar pornograi, dan kalangan seniman, menganggap foto Anjasmara dan foto model Isabel Yahya bukanlah termasuk pornografi, begitu pula dengan goyang erotis ala Inul Daratista. Aktifis feminisme mengatakan, "Soal porno itu soal persepsi. Kalau sejak awal otaknya 'ngeres', melihat apa-apa bisa porno", katanya. Pernyataan Myra dalam sebuah diskusi di STCV. Pernyataan ini disambut Dani Dewa (penyanyi kelompok Band Dewa), katanya, "Kalau saya melihat tarian Inul, itu biasa aja, kalau yang lain, otaknya selalu ngeres ya porno". Logikanya, karena yang paling meminta ada UU Anti-Pornografi itu adalah umat Islam, maka, yang paling 'ngeres' otaknya ya umat Islam. Terutama para ulama. Begitu jika memakai logika Myra Diarsih atau Dani Dewa. Jika ngumbar tubuh di depan umum bahkan (bugil sekalihpun) bukan termasuk pornografi sebagaimana yang mereka katakan, sepatutnya kita balik bertanya kepada mereka, apa sebenarnya definisi pornografi?Nah, kata pornografi ini memang akan menjadi hal yang bisa diputar balik –terutama pihak-pihak yang sejak awal merasa terancam- dengan alasan mempunyai makna yang luas, tergantung dari sisi mana mengartikannya. Solusi yang tepat kita kembalikan kepada Islam. Apakah Islam mengenal pornografi atau pornoaksi?
Aurat dalam Islam
Dibanding istilah yang dikenal Barat, Islam lebih tegas dan jauh lebih luar dibanding sekedar istilah pornografi. Yakni yang dikenal dengan istilah aurat.Untuk lebih jelasnya, penulis ingin mengemukakan beberapa pendapat yang sudah banyak disampaikan oleh empat imam madzab. Terutama menyangkut batasan aurat.Aurat secara bahasa bermakna an naqsu yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan.
Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer kecuali untuk keperluan darurat seperti buang air besar atau mandi dsb. Hal ini berdasarkan hadist Nabi ; ‘Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: "Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya". (Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr Wahbah Zuhaili Juz :1 Hal :738).Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.Batasan aurat Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’tsur (perkataan sahabat); "Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut.
Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan". Firman Allah: "Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya" (QS : An Nur :31). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378).Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika sembahyang dan diluar sembayang kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah). Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur.(Dalam Bidayatul Mujtahid Juz :1 Hal :111).Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; "Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya". (HR Bukhori dan Ahmad). Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz :2 Hal :178).
Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika. Menurut mazhab syafi’I, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam solat, towaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al Khudri; "Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya”. (HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; “Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat". (HR Imam Malik)”. (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; "Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya" (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; “Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)”. (HR Bukhari). Kalau sekiranya muka dan telapak tangan bukan aurat niscaya Rasul tidak akan melarang wanita yang sedang ihrom menggunakan qofas dan niqob.Menurut mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi’i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (dalam Goyatul Muntaha Juz:1 Hal: 97-98).
Mengumbar aurat didepan umum selain kepada mahramnya dan yang diperbolehkan oleh syari’ah, dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik karena alasan seni, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya. Dengan demikian konsep pornografi dalam Islam sangat jelas, tegas dan lugas, hal ini tentunya berbeda dengan konsep orang-orang Barat yang masih ngambang, sehingga masih ada celah-celah untuk menyelewengkannya.Karena itu, umat Islam harus ekstra hati-hati dalam menyikapi hal ini, terutama terhadap pihak-pihak yang mengambil kesempatan dengan bermain ‘kata-kata’ dengan mengatakan ‘defenisi pornografi belum jelas”.Pihak-pihak tertentu itu –terutama yang merasa terancam jika RUU ini berlaku-- kini berusaha membuat dalil untuk gagalnya RUU ini terjadi.
Kelihatannya, dalil yang digunakan untuk menyebarkan kebaikan, demokrasi, mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan Gender. Padahal sebenarnya, seperti dikatakan Al-Qur’an, mereka telah membuat kerusakan yang besar, akan tetapi mereka tidak menyadarinya. “Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar”. (QS: Al Baqarah: 12).Bagaimanapun, sebagai masyarakat biasa, kita sadar, RUU yang kini sedang digodok di DPR itu adalah sebuah niat baik, yang justru melindungi martabat wanita, anak-anak dan keluarga.Karenanya, jika masih ada orang berdebat dan bersilat lidah dibalik kata-kata, “Defenisi pornografi belum jelas”, sebaiknya memakai defenisi Islam tentang aurat.Apakah sesungguhnya yang boleh dilihat, dipandang dan dipamerkan bagi seorang wanita atau pria. Dalam Islam, soal aurat jauh lebih luas, tegas dan jelas. Berbalik 180 derajat disbanding soal pornografi yang dikenal di Barat. Jangankan soal wajah dan tubuh, sampai-sampai, soal suara pun Islam mengatur dengan cermat dan menganggapnya aurat.
Bagi mereka yang masih suka bermain kata-kata dan bersilat lidah, sebaiknya kita menanyakan dengan hati nurani. Bagaimanakah jika semua yang sedang dia bela-bela itu (terutama pornografi dan pornoaksi) itu terjadi? Dan bagaimana bila anak-ananya atau saudara-saudara perempuannya yang menjadi pelaku? Atau, mungkin, justru anak-anak dan saudara-saudara yang kelak menjadi korban? Nah, kecuali jika mereka memang tak punya hati.
Karena itu, artikel ini, hanya bagi Anda yang masih ‘memiliki hati’.
Oleh: Hizbullah Mahmud *)*)
Penulis adalah pengelola website al-ukhuwah.com dan Mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo Fakultas Syari'ah Islamiyah.

PRO KONTRA RUU APP

Beberapa waktu yang lalu kita dihadapkan pada kontroversi tentang RUU APP yang akhirnya jadi disyahkan oleh DPR. Namun dalam perjalanannya, UU APP ini mengalami berbagai macam protes dan rintangan dari beberapa elemen masyarakat yang tidak setuju disyahkannya RUU APP ini. Berikut saya tampilkan beberapa elemen masyarakat yang pro dan kontra terhadap pengesahan UU APP ini.
Posting posting berikut bersumber dari media media yang berpandangan secara islami. Jadi jika ada tokoh-tokoh yang pro dan kontra terhadap RUU ini, maka tingkat kepedulian tokoh tersebut terhadap moralitas bangsa ini.. you decide.....

Senin, 19 Januari 2009

ATTENTION!!!

Bpk Dosen yth, saya mohon maklum apabila blog saya ini masih belum memenuhi harapan/tugas yang Bpk bebankan, karena pembuatan blog ini saya buat dengan waktu yang sangat singkat, maklum nyambi kerja..... Tapi untuk lain waktu dan seterusnya blog ini akan saya kembangkan lebih lanjut, insya Allah.... (adsense-nya jga belum masuk....)
Sengaja juga saya posting sejarah Kaum Yahudi karena beberapa hari yang lalu, Israel (negara yahudi) sedang membantai warga Palestine... dan alhamdulillah saat saya posting tulisan ini, gencatan senjata sudah berlaku disana, antara Hamas dan israel... Hidup Palestine.. trims....

SEJARAH YAHUDI

Seperti telah ditunjukkan di awal, semua tanah Palestina, khususnya Yerusalem, adalah suci untuk orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Muslim. Alasannya adalah karena sebagian besar nabi-nabi Allah yang diutus untuk memperingatkan manusia menghabiskan sebagian atau seluruh kehidupannya di tanah ini.
Menurut studi sejarah yang didasarkan atas penggalian arkeologi dan lembaran-lembaran kitab suci, Nabi Ibrahim, putranya, dan sejumlah kecil manusia yang mengikutinya pertama kali pindah ke Palestina, yang dikenal kemudian sebagai Kanaan, pada abad kesembilan belas sebelum Masehi. Tafsir Al-Qur'an menunjukkan bahwa Ibrahim (Abraham) AS, diperkirakan tinggal di daerah Palestina yang dikenal saat ini sebagai Al-Khalil (Hebron), tinggal di sana bersama Nabi Luth (Lot). Al-Qur'an menyebutkan perpindahan ini sebagai berikut:
Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim", mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi. Dan Kami seIamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia. (Qur'an, 21:69-71)
Daerah ini, yang digambarkan sebagai “tanah yang telah Kami berkati,” diterangkan dalam berbagai keterangan Al-Qur'an yang mengacu kepada tanah Palestina.
Sebelum Ibrahim AS, bangsa Kanaan (Palestina) tadinya adalah penyembah berhala. Ibrahim meyakinkan mereka untuk meninggalkan kekafirannya dan mengakui satu Tuhan. Menurut sumber-sumber sejarah, beliau mendirikan rumah untuk istrinya Hajar dan putranya Isma’il (Ishmael) di Mekah dan sekitarnya, sementara istrinya yang lain Sarah, dan putra keduanya Ishaq (Isaac) tetap di Kanaan. Seperti itu pulalah, Al-Qur'an menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim mendirikan rumah untuk beberapa putranya di sekitar Baitul Haram, yang menurut penjelasan Al-Qur'an bertempat di lembah Mekah.
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. (Qur'an, 14:37)
Akan tetapi, putra Ishaq Ya’kub (Jacob) pindah ke Mesir selama putranya Yusuf (Joseph) diberi tugas kenegaraan. (Putra-putra Ya’kub juga dikenang sebagai “Bani Israil.”) Setelah dibebaskannya Yusuf dari penjara dan penunjukan dirinya sebagai kepala bendahara Mesir, Bani Israel hidup dengan damai dan aman di Mesir.
Suatu kali, keadaan mereka berubah setelah berlalunya waktu, dan Firaun memperlakukan mereka dengan kekejaman yang dahsyat. Allah menjadikan Musa (Moses) nabi-Nya selama masa itu, dan memerintahkannya untuk membawa mereka keluar dari Mesir. Ia pergi ke Firaun, memintanya untuk meninggalkan keyakinan kafirnya dan menyerahkan diri kepada Allah, dan membebaskan Bani Israil yang disebut juga orang-orang Israel. Namun Firaun seorang tiran yang kejam dan bengis. Ia memperbudak Bani Israil, mempekerjakan mereka hingga hampir mati, dan kemudian memerintahkan dibunuhnya anak-anak lelaki. Meneruskan kekejamannya, ia memberi tanggapan penuh kebencian kepada Musa. Untuk mencegah pengikut-pengikutnya, yang sebenarnya adalah tukang-tukang sihirnya dari mempercayai Musa, ia mengancam memenggal tangan dan kakinya secara bersilangan.
Meskipun Firaun menolak permintaannya, Musa AS dan kaumnya meninggalkan Mesir, dengan pertolongan mukjizat Allah, sekitar tahun 1250 SM. Mereka tinggal di Semenanjung Sinai dan timur Kanaan. Dalam Al-Qur'an, Musa memerintahkan Bani Israil untuk memasuki Kanaan:
Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. (Qur'an, 5:21)
Setelah Musa AS, bangsa Israel tetap berdiam di Kanaan (Palestina). Menurut ahli sejarah, Daud (David) menjadi raja Israel dan membangun sebuah kerajaan berpengaruh. Selama pemerintahan putranya Sulaiman (Solomon), batas-batas Israel diperluas dari Sungai Nil di selatan hingga sungai Eufrat di negara Siria sekarang di utara. Ini adalah sebuah masa gemilang bagi kerajaan Israel dalam banyak bidang, terutama arsitektur. Di Yerusalem, Sulaiman membangun sebuah istana dan biara yang luar biasa. Setelah wafatnya, Allah mengutus banyak lagi nabi kepada Bani Israil meskipun dalam banyak hal mereka tidak mendengarkan mereka dan mengkhianati Allah.
Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu'min dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qur'an, 48:26)
Karena kemerosotan akhlaknya, kerajaan Israel mulai memudar dan ditempati oleh berbagai orang-orang penyembah berhala, dan bangsa Israel, yang juga dikenal sebagai Yahudi pada saat itu, diperbudak kembali. Ketika Palestina dikuasai oleh Kerajaaan Romawi, Nabi ‘Isa (Jesus) AS datang dan sekali lagi mengajak Bani Israel untuk meninggalkan kesombongannya, takhayulnya, dan pengkhianatannya, dan hidup menurut agama Allah. Sangat sedikit orang Yahudi yang meyakininya; sebagian besar Bani Israel mengingkarinya. Dan, seperti disebutkan Al-Qur'an, mereka itu yang: ": telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (Al-Qur'an, 5:78) Setelah berlalunya waktu, Allah mempertemukan orang-orang Yahudi dengan bangsa Romawi, yang mengusir mereka semua keluar dari Palestina.
Tujuan penjelasan yang panjang lebar ini adalah untuk menunjukkan bahwa pendapat dasar Zionis bahwa “Palestina adalah tanah Allah yang dijanjikan untuk orang-orang Yahudi” tidaklah benar. Pokok permasalahan ini akan dibahas secara lebih rinci dalam bab tentang Zionisme.
Zionisme menerjemahkan pandangan tentang “orang-orang terpilih” dan “tanah terjanji” dari sudut pandang kebangsaannya. Menurut pernyataan ini, setiap orang yang berasal dari Yahudi itu “terpilih” dan memiliki “tanah terjanji.” Padahal, ras tidak ada nilainya dalam pandangan Allah, karena yang penting adalah ketakwaan dan keimanan seseorang. Dalam pandangan Allah, orang-orang terpilih adalah orang-orang yang tetap mengikuti agama Ibrahim, tanpa memandang rasnya.
Al-Qur'an juga menekankan kenyataan ini. Allah menyatakan bahwa warisan Ibrahim bukanlah orang-orang Yahudi yang bangga sebagai “anak-anak Ibrahim,” melainkan orang-orang Islam yang hidup menurut agama ini:
Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman. (Qur'an 3:68)